Dalam proses verval salah satu persyaratannya adalah mengisi EDS (Evaluasi Diri Sekolah) bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) yang telah memiliki NUPTK. Dalam pengisian EDS terdapat hubungan antara EDS untuk siswa, guru, kepala sekolah dan pengawas. Kepala sekolah tidak bisa menyelesaikan proses Verval NUPTK jika guru dan siswa belum selesai, begitu juga Pengawas belum bisa menyelesaikan verval NUPTK jika sekolah binaannya belum selesai.
Berdasarkan informasi situs Padamu Negeri bahwa pengaktifkan akun siswa dan pelaksanaan EDS Siswa secara independen dapat mulai dilaksanakan pada tanggal 19 Agustus 2013, pukul 17.00 WIB. Pada EDS siswa setiap siswa wajib memiliki akun login untuk akses ke Padamu Negeri untuk pengisian EDS siswa.
Tata cara aktivasi akundan EDS siswa adalah sebagai berikut:
- Operator Sekolah mendaftarkan data akun siswa melalui SIAP Sekolah Edisi Gratis masing-masing.
- Operator mencetak surat tanda bukti akun login setiap siswa dan diserahkan kepada siswa bersangkutan.
- Siswa login ke situs http://padamu.siap.web.id dan mengisi angket EDS secara online langsung mandiri.
- Jumlah siswa per sekolah untuk mengisi angket EDS minimal 30 koresponden.
Demikianlah semoga bermanfaat, terimakasih, dan salam rodajaman.
UNTUK TUTORIALNYA SILAKAN BACA
Posted by 23.36 and have
0
komentar
, Published at
Tidak ada komentar:
Posting Komentar