Salam Padamu Negeri. Membaca posting tentang VerVal Ulang Pemilik NUPTK dan Layanan Pengajuan NUPTK Baru Online Tahun 2013, kali ini saya mencoba berbagi tentang cara mengecek dan melihat data NUPTK dan cara mendowload formulir untuk pemutakhiran data NUPTK. Bagaimana...sudah coba mengunjungi situs PADAMU NEGERI, memang situs ini terbilang baru dengan tampilan lebih fresh untuk layanan Pendidik dan Tenaga Pendidikan. Salah satu layanannya yaitu Pemutakhiran Data NUPTK, yang wajib diikuti oleh PTK. Pemilik NUPTK dan masih aktif sebagai PTK (Pendidik & Tenaga Kependidikan) silakan melakukan pemutakhiran dengan mengunduh Formulir, dan mengikuti prosedur yang ada disitus tersebut. Bagi PTK yang tidak melakukan pemutakhiran data NUPTK, otomatis akan dinyatakan TIDAK AKTIF. Tapi info ini hanya sekedar persiapan PTK jika nantinya program ini benar-benar dilaksanakan, karena kepastiannya harus menunggu surat dan juknis resmi dari BPSDMPK-PMP.
Oke..Sebelum mendownload formulir, perlu dipahami dulu tentang jenis-jenis formulir yang akan didapatkan oleh PTK. Ada 4 jenis formulir yaitu A01, A02, A03, dan A04. Ada 3 kemungkinan formulir yang didapat oleh kepala sekolah, guru atau PTK yaitu....
- Jika data PTK diserver keterangannya masih aktif dan berada di Sekolah Induk maka akan memperoleh Formulir A01. Caranya isi formulir yang sudah ada dengan biodata yang terbaru dan lengkap, kemudian tanda tangani Kepala Sekolah+Stempel serahkan ke Operator Sekolah
- Jika data PTK diserver berada di Sekolah Bukan Induk maka akan memperoleh Formulir A02. Caranya, isi formulir dengan data yang lengkap, kemudian tanda tangani Kepala Sekolah+Stempel serahkan ke Operator Kabupaten. Data akan divalidasi oleh Operator Kabupaten jika valid akan diberikan Formulir A01. Jika sudah memperoleh Formulir A01 dari Operator Kab. lanjutkan seperti point (1)
- Jika data PTK diserver berada di sekolah induk atau bukan induk namun statusnya tidak aktif dan belum diverifikasi atau berada pada jenjang lain atau kabupaten/kota lain, maka akan memperoleh Formulir A03. Langkahnya, Isi formulir dengan data yang lengkap, kemudian tanda tangani Kepala Sekolah+Stempel serahkan ke Operator Kabupaten. Data akan divalidasi oleh Operator Kabupaten jika valid akan diberikan Formulir A01. Jika sudah memperoleh Formulir A01 dari Operator Kab. lanjutkan seperti point (1)
berikut ini langkah-langkah megecek NUPTK dan mendownload formulir PTK
pencarian dapat dilakukan dengan menuliskan nama atau memasukkan NUPTK, jika menuliskan nama usahakan harus sesuai dengan nama pada data NUPTK, karena jika salah menulis nama tidak akan ditemukan dan jika berhasil ditemukan akan menghasilkan beberapa nama yang sama. Atau bisa juga anda masukkan nomor NUPTK, setelah memasukkan nama atau NUPTK lalu masukkan kota atau kabupaten lokasi sekolah induk anda, seperti berikut ini..
kemudian klik cari data, maka di bagian bawah akan terlihat hasil pencarian, jika dalam satu wilayah kota hanya ada satu nama yang sama dengan anda maka hasil pencariannya hanya satu, tetapi jika ada beberapa nama yang sama, maka sesuaikan nama dan sekolah induknya.
Setelah pencarian nama atau NUPTK dan sekolah induk, langkah selanujutnya mengunduh formulir, dengan mengklik tomnol Unduh di samping nama dan sekolah induk, dan akan tampil seperti ini...
kemudian unduh formulir yang tersedia, akan tampil seperti di bawah ini dan klik simpan berkas
buka file PDF hasil unduhan tadi, dan lihat dan baca isinya. Formulir tersebut sudah terisi nama lengkap, NUPTK, dan kode formulir, sedangkan data lain yang masih kosong dan perlu diisi.
Berikut ini contoh formulir yang tersedia untuk PTK..
Contoh Formulir A01 klik disini
Contoh Formulir A02 klik disini
Contoh Formulir A03 klik disini
Contoh Formulir A04 klik disini
Demikianlah
yang dapat saya sampaikan tentang cara cek NUPTK dan download formulir
PTK, semoga bermanfaat, dan mohon maaf jika ada kesalahan, terima kasih,
Wassalam.
SILAKAN BUKA SITUS PADAMU NEGERI DI http://118.98.222.83/
sumber : rodajaman.blogspot.com
SILAKAN BUKA SITUS PADAMU NEGERI DI http://118.98.222.83/
sumber : rodajaman.blogspot.com
Posted by 06.38 and have
, Published at