Tentang Registrasi PTK Baru 2013 Sebagai Syarat Usulan NUPTK Baru
Tentang Registrasi PTK Baru 2013 Sebagai Syarat Usulan NUPTK Baru
Seluruh Pendidik dan Tenaga
Kependidikan baik Guru dan Staf yang bertugas di setiap Sekolah Induk
di semua jenjang dibawah naungan Kemdikbud WAJIB melakukan proses
registrasi PTK agar terdaftar aktif memiliki PegID (Pegawai Register ID)
dari sistem PADAMU NEGERI.
PegID ini sebagai kode indentitas referensi yang menjadi syarat untuk pengajuan NUPTK nantinya.
Dengan memiliki PegID dapat membantu BPSDMPK-PMP Kemdikbud
untuk memetakan SDM PTK di seluruh wilayah Indonesia sebagai dasar
kebijakan program pengembangan peningkatan SDM PTK yang akurat dan
berkesinambungan, seperti: Diklat, Sertifikasi, Uji Kompetensi hingga
Penilaian Kinerja PTK.