Penggunaan fitur ini akan memproses penurunan status bintang PTK sebagai berikut:
Bintang 4 ke Bintang 3 & Batal Pakta Integritas (oleh Admin Dinas)
Bintang 3 ke Bintang 2 & Batal VerVal Lv. 2 (oleh Admin Sekolah)
Bintang 2 ke Bintang 1 & Batal Aktivasi Akun (Oleh Admin Sekolah)
Bintang 1 ke Bintang 0 & Batal VerVal Lv. 1 (Oleh Admin Sekolah)
Fungsi dari fitur pembatalan dalam proses transaksi adalah sebagai berikut:
- Menghapus salah satu dari data PTK yang ditemukan duplikasi/ganda.
- Kebutuhan perbaikan data PTK (EDS atau Data Rinci) jika sudah terlanjur bintang 4.
- Mengembalikan posisi awal data PTK karena alasan mutasi/pindah/pensiun/meninggal dunia/tidak bekerja lagi di sekolah induknya.
- Menghapus data PTK yang terlanjur memiliki PegID karena dinilai tidak memenuhi persyaratan.
Semua proses transaksi pembatalan akan direkam (log) oleh sistem meliputi: akun, tanggal, jam dan lokasinya sebagai bukti transaksi di sistem PADAMU NEGERI yang sewaktu waktu dapat ditelusuri jika diperlukan. Mohon menggunakan fitur pembatalan ini dengan bijak dan akuntabel. Aturan pada Sistem PADAMU NEGERI secara otomatis akan menonaktifkan data PTK yang masih belum bintang 4 mulai 1 Oktober 2013.
Demikianlah yang dapat rodajaman sampaikan, semoga bermanfaat, dan salam rodajaman.
Posted by 07.17 and have
4
komentar
, Published at
kalo dari bintang 1 ke 0 gmna???
BalasHapusbetul... kalo dari bintang 1 ke 0 gmna??? coz eror trus.......
BalasHapusgimana cara mengaktifkan kembali NUPTK lama yach....alnya oprtr sklh waktu meng-verval nuptk lama ga diverval, malah mengajukan nuptk baru...wal hasil ada 2 nuptk yg ada, tapi yang ke-2 masih PegId...Balazzzz.
BalasHapusgagal trus saat di batalkan aktifasi
BalasHapus